Minggu, 04 Januari 2015

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia 
Nomor 207 Tahun 2014 
Tentang 
Kurikulum Madrasah
 
 
Memutuskan :
 
  1. Menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi mata pelajaran umum.
  3. Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA berlaku secara nasional pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan dimulai pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015.
  5. Kurikulum 2013 dapat dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan Madrasah yang telah melakukan pendampingan Kurikulum 2013.
  6. Kurikulum 2013 dilatihkan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (31 Desember 2014)


Tidak ada komentar: