Jumat, 11 Desember 2009

KOMPETENSI PROFESIONALITAS GURU ANTARA IDEALITAS DAN REALITAS

Oleh: Al-Amin Sulaeman, S.Ag

A. PENDAHULUAN

Profesi guru pada saat ini menjadi dambaan banyak orang. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Media Indonesia, menempatkan profesi guru diposisi kedua di bawah profesi dokter, sebagai profesi yang paling bergengsi (prestise) yang banyak diminati orang. Persepsi positif terhadap profesi guru tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di awal kemerdekaan sampai dengan tahun 90-an.

Realitas empirik sosiologis yang mengapresiasi dan menempatkan profesi guru begitu tinggi tidak terlepas dari legalitas formalistik pemerintah/negara yang menempatkan profesi guru sebagai profesi yang terhormat yakni dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Persepsi positif psiko-sosiologis di atas, di satu sisi menjadikan profesi guru begitu terhormat, tetapi di sisi lain akan menjadi pemicu (soft instrument) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (quality of human resources) bagaimana guru menjawab tantangan dan ekspektasi tersebut.

Menilik pendidikan dalam perspektif global, kondisi kualitas dan tantangan kompetisi pendidikan di Indonesia saat ini berada dalam keadaan yang memprihatinkan. The Jakarta Post telah mempublikasikan hasil survei yang dilakukan oleh The Political and Economic Risk Consultancy (PERC), betapa rendahnya kualitas pendidikan Indonesia saat ini, yakni menempatkan kualitas pendidikan Indonesia di Asia Tenggara di bawah Singapura, Malaysia, Pilipina, Thailand dan Vietnam.

Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia berkorelasi positif dengan rendahnya kualitas sumber daya pendidik. Sumber daya pendidik tersebut tidak terlepas dari kualifikasi kompetensi yang melekat pada guru. Kualifikasi kompetensi yang dimaksud tentunya; kualifikasi kompetensi pedagogik, sosial, personality, dan profesional.

Untuk mengetahui bagaimana kualitas profesionalitas kompetensi guru yang dimiliki, berikut kami sajikan topik “Kompetensi Profesionalitas Guru Antara Idealitas dan Realitas”

B. PEMBAHASAN

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 Ayat (2) dinyatakan bahwa “pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Selanjutnya dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen lebih jelas dinyatakan dalam Bab I, Pasal 1, Ayat 1 bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Secara yuridis formal, jabatan guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan aktivitas intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu khusus (pedagogik), memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan pendidikan dan latihan dalam jabatan yang kontinuitas, adanya baku prilakunya (code of conduct) mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.

1. Kompetensi Profesionalisme Guru

a. Pengertian

Kompetensi (competence), diartikan kelayakan kemampuan atau pelatihan untuk melakukan satu tugas (J.P. Chaplin, 1999:99). Selanjutnya WJS. Purwadarminta, kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal.

Sementara itu Broke and Stone, mendefinisikan kompetensi sebagai, “Descriptive of qualitative nature or teacher behavior appears to be entirely meaningful”. Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dan perilaku guru yang tampak sangat berarti. Mc. Leod, 1989, mengartikan kompetensi sebagai “The state of legally competent or qualified” keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.

Jadi kompetensi guru berarti kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak“the ability of a teacher to resfonsibility perform or her duties appropriately (Moh. Uzer Usman: 1990, 14)

Profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Nana Sujana, mendefiniskan profesi “pekerjaan yang bersifat professional ialah pekrjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena itu dapat memperoleh pekerjaan lain.

Wolmers da Mills mengemukakan bahwa pekerjaan disebut professional apabila memiliki klasifikasi ilmu yang mendalam yang mencakup pada pengetahuan umum yang luas dan meiliki keahlian khsus yang mendalam di samping memperoleh dukungan masyarakat dan legalisasi serta perlindungan hukum.

Pasal 1 Ayat 4, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen “profesional” adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

b. Kompetensi Guru

Cooper mengemukakan empat kompetensi guru, yakini:

1. Mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia.

2. Mempunyai pengetahuan dan menguasai studi yang dibinanya.

3. Mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya.

4. Mempunyai keterampilan teknis mengajar.

Glasser juga mengemukakan empat hal yang harus dikuasai guru yaitu:

1. Menguasai bahan pelajaran.

2. Kemampuan mendiagnose tingkah laku siswa.

3. Kemampuan melaksanakan proses pengajaran.

4. Kemampuan mengukur hasil belajar siswa.

Bertolak dari pendapat di atas, maka kompetensi guru dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakini:

1. Kompetensi bidang kognitif, artinya kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu dan yang lainnya.

2. Kompetensi bidang sikap, artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.

3. Kompetensi prilaku/performance, artinya kemampuan guru dalam berbagai ketrampilan/berprilaku.

Kompetensi guru di Indonesia telah dikembangkan oleh proyek pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Depdikbud yakni ada sepuluh (10): 1) menguasai bahan pengajaran, 2) mengelola program belajar-mengajar, 3) mengelola kelas, 4) menggunakan sumber media, 5) menguasai landasan kependidikan, 6) mengelola interaksi belajar-mengajar, 7) menilai prestasi belajar, 8) mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan, 9) mengenal dan menyelenggarakan adminstrasi sekolah, 10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.

Dalam Pasal 10 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Guru dan Dosen, disebutkan terdapat 4 kompetensi, yaitu:

a. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik

b. Kompetensi personality adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik

c. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam

d. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

c. Persyaratan Profesi

Wirawan, MSL, Sp.A. (2004, 11) mengatakan bahwa agar suatu pekerjaan dapat menjadi profesi diperlukan persyaratan tertentu yaitu:

1) pekerjaan penuh, 2) ilmu pengetahuan, 3) aplikasi ilmu pengetahuan, 4) lembaga pendidikan profesi, 5) perilaku profesional, 6) standar profesi, 7) asosiasi profesi, 8)kode etik profesi.

Moh. Uzer Usman (1990, 15), menambahkan persyaratan profesi antara lain:

1) Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

2. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, dan guru dengan muridnya

3. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.

d. Tanggung Jawab Guru

Terdapat tiga tugas guru, yaitu; tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih.

Tanggung jawab guru ialah keyakinannya bahwa segala tindakannya dalam melaksanakan kewajiban didasarkan atas pertimbangan professional (professional judgement) secara tepat. Pekerjaan guru menuntut kesungguhan dalam berbagai hal.

Peter mengemukakan ada tiga tugas dan tanggung jawab guru, yakni;

a. guru sebagai pengajar

b. guru sebagai pembimbing

c. guru sebagai administrator kelas

Amstrong membagi tugas dan tanggung jawab guru menjadi lima kategori, yakni:

a. tanggung jawab dalam pengajaran

b. tanggung jawab dalam memberikan bimbingan

c. tanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum

d. tanggung jawab dalam mengembangkan profesi

e. tanggung jawab dalam membina hubungan dengan msyarakat

e. Peran Guru

Guru pada hakikatnya merupakan komponen strategi yang meiliki peran penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Eksistensi guru merupakan faktor condition sine-quanon yang tidak mungkin tergantikan oleh kompnen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih-lebih pada era kontemporer ini.

Adam Decey dalam “Basic Principles of Student Teaching”, mengemukakan peranan guru dalam proses pembelajaran, yakni guru sebagai pengajar, pemimpin, pembimbing, pengatur lingkungan, partisipan, ekspeditor, planer, supervisor, motivator, dan konselor.

f. Lima ( 5 ) Cara Menjadi Guru yang Kreatif

1. Guru harus menciptakan suasana kelas yang aman dan nyaman secara emosional dan intelektual

2. Guru harus mengukur dengan hati nurani (god spot), seberapa besar keterlibatan (engagement) siswa dalam tugas yang ia berikan.

3. Guru harus berbagi dan merefleksi mengenai hal yang siswa sudah lakukan selama pembelajaran dengan berdialog dengan siswa selama ± 5 menit

4. Guru harus menciptakan kultur menjelaskan, bukan kultur asal merespon dengan betul

5. Guru mengajarkan kesadaran (consciousness) siswa dalam memandang sebuah pengetahuan, sebagai guru kita menjadi tahu saat siswa menjawab soal dengan salah tapi dengan keyakinan (for sure) atau menjawab soal dengan benar tapi dengan tidak yakin (confused).

C. KESIMPULAN

1. Menjadi guru profesional itu bukanlah hal yang mudah, karena jabatan guru bukanlah bisa dilakukan oleh siapa saja (malapraktek). Profesionalisme guru itu adalah proses yang disengaja, dipersiapkan dan direncanakan, yang diharapkan memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga guru mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan optimal.

2. Idealnya kualitas pendidikan di Indonesia mestinya sudah dapat berkompetisi dengan kualitas pendidikan negara-negara maju, hal ini bila seluruh steak holder ikut terlibat dan merasa bertanggung jawab (sense of responsibility) atas kualitas sumber daya manusia (quality of human resources) Indonesia. Salah satu unsur yang paling bertanggung jawab adalah guru, karena guru terlibat secara langsung dalam proses pendidikan dan pengajaran. Guru yang memiliki kompetensi dan bersikap profesional akan mengantarkan kepada hasil, outcome pendidikan berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Referensi:

Depag RI, Kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI Tentang Pendidikan, Jakarta: Dirjen Pendais, 2007

DePorter, Bobbi & Mike Hernacki, Quantum Learning, Membiasakan Belajar Nyaman dan Menyenangkan, Bandung: Kaifa, 2000

DePorter, Bobbi, Mark Reardon, & Sarah Singer-Nourie, Quantum Teaching, Mempraktikkan Quantum Learning di Ruang-Ruang Kelas, Bandung: Mizan Media Utama

Mulyasa, E., Menjadi Guru Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007

Usman, Moh. Uzer, Menjadi Guru Profesional, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990.

Soetjipto, Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta, 2004

Suyanto, Dinamika Pendidikan Nasional (Dalam Percaturan Dunia Global), Jakarta: PSAP Muhammadiyah, 2006

Wirawan, Profesi dan Standar Evaluasi, Jakarta: Yayasan Bangun Indonesia & Uhamka Press, 2004

Tidak ada komentar: